Know Us Better
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No.02 Tahun 1976 tertanggal 14 Februari 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 7 Tahun 1981 tertanggal 22 Mei 1981 tentang Perubahan untuk pertama kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan jo Perda Kota Balikpapan No.4 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 diundangkan 21 Agustus 2018.
Maksud dan Tujuan Perusahaan Umum Daerah
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- Memperoleh laba dan/ atau untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah
Berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari penyisihan sebagian Anggaran Keuangan Daerah dan jika dipandang perlu dapat memperluas Modal antara lain Pinjaman, Hibah dan Penerimaan Lain yang Sah.
Organ Perusahaan Umum Daerah
- Walikota (KPM) sebagi Pemilik Modal;
- Dewan Pengawas; dan
- Direksi.